Nanto mengungkapkan, pihaknya juga akan melibatkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan untuk memeriksa kelengkapan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) hotel tersebut.
“Jika tidak ada SLF itu harusnya tidak bisa beroperasi. Makanya perlu dicek Sudin Citata,” katanya.
Sebelumnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan mengungkap hotel F2 di Jalan Panglima Polim V, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tidak memiliki izin.
“Berdasarkan pengecekan pada database kami, hotel tersebut tidak tercatat memiliki atau mengajukan izin,” kata Kepala PTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtyas, Sabtu (19/8/2023).
Tak hanya izin operasional, wanita yang akrab disapa Ririn ini mengungkapkan, hotel kelas melati tersebut juga tidak tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk hotel.
“SIMBG dan SLF pada lokasi yang dimaksud juga tidak tercatat memiliki atau mengajukan izin untuk hotel, ” tandasnya.