Aliansi.co, Jakarta-Polda Metro Jaya menemukan sejumlah fakta baru kasus KDRT pasutri di Depok, Jawa Barat.
Fakta baru itu ditemukan setelah polisi melibatkan APSIFOR melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan mental Putri Balqis, yang menjadi korban sekaligus tersangka kasus KDRT yang viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, dari hasil pemeriksaan ada temuan tindakan kekerasan dialami oleh Putri Balqis sejak 2014 silam.
“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro, Jumat (9/6/2023).
Hengki mengungkapkan pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan ke salah satu Rumah Sakit yang pernah menangani perawatan Putri Balqis di Palembang.
Dengan temuan fakta baru ini, polisi membuka peluang ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani Idham.
“Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada,” ujar Hengki.
Hengki mengatakan hingga kini status kedua pasutri itu masih sebagai tersangka.