Kamis, April 16, 2026

Diperankan Artis dan Selebgram, Produksi Film Porno Raup Rp500 Juta dari 10 Ribu Member

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi membongkar rumah produksi film porno yang melibatkan selebgram hingga artis sebagai pemerannya.

Rumah produksi film yang berlokasi di Jakarta Selatan ini telah menyuguhkan 120 video porno kepada para pelanggannya.

“Jadi dalam menjaring calon pelanggannya, mereka mengunggah trailer beberapa judul film untuk promosi. Setelah promosi di berbagai platform media sosial, calon pelanggan akan mengakses tiga website yang dimaksud,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui konferensi pers, dikutip Selasa (12/9/2023).

Baca Juga :  Gunakan Diskresi, Si Kembar Rihana-Rihani Tak Licin Lagi saat Ditangkap Polisi

“Kemudian akan diarahkan untuk membayar dengan nomor rekening yang dilampirkan di dalam web. Lalu calon pelanggan diberikan username dan password untuk mengakses film-film dewasa yang dimaksud sesuai dengan paket yang dibeli,” sambung Ade.

Ade Safri mengungkapkan ada tiga website yang dikelola rumah produksi tersebut.

Antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.

Adapun paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.

Baca Juga :  Preman Kampung Pemalak Konter HP di Ciputat Ditangkap, Sempat Kabur ke Bogor

Untuk paket satu hari, member harus membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu.

“Total, ada 10 ribu pengguna (member) yang telah bergabung dalam website itu,” kata Ade Safri.

Sejak beroperasi tahun 2022, kata Ade, rumah produksi film porno ini telah meraup keuntungan Rp 500 juta.

“Sejak melakukan aksi itu pada 2022 total keuntungan Rp500 juta, ” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Baca Juga :  Mulai Besok Razia Uji Emisi Digencarkan Lagi, Sasaran Operasi Diperbanyak hingga Akhir 2023

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker,” kata dia.

“Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV,” lanjut Ade Safri.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...