Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan sistem satu arah atau one way pada saat puncak arus mudik libur Lebaran 2023.
One way diterapkan saat puncak arus mudik libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19 April sampai 21 April 2023.
Adapun oneway akan diterapkan mulai dari kilometer (KM) 72 atau Gerbang Tol Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
“Kami pihak kepolisian akan memberlakukan sistem oneway pada tanggal 18 April mulai dari KM 72 hingga KM 414. Karena puncak arus mudik akan terjadi pada H-2 dan H-1,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho melalui keterangannya yang diterima, Minggu (2/4/2023)
Sementara itu, untuk puncak arus balik akan terjadi dua kali yaitu pada 24 April sampai 25 April 2023 atau H+2 dan H+3 Lebaran, dan 29 April hingga 1 Mei 2023.
Seperti halnya puncak arus mudik, pada arus balik juga akan diberlakukan one way mulai dari KM 414 hingga KM 72.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah menentukan titik-titik krusial yang berpotensi masalah saat terjadi lonjakan mudik Lebaran 2023.