Aliansi.co, Jakarta- Satgas TPPO Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang.
Dua mantan direktur politeknik berinisial G dan EH telah ditetapkan tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo, Jepang.
Korban bersama sembilan orang mahasiswa lainnya dikirim oleh politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang, namun korban dipekerjakan sebagai buruh.
“Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Djuhandhani mengatakan pada awalnya korban tertarik untuk kuliah di politeknik tersebut karena tersangka G, Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulan dari politeknik tersebut.
Yakni berupa program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan yaitu teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura, dan perkebunan.
Namun, selama satu tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, melainkan bekerja seperti buruh.
Djuhandhani membeberkan beberapa hal yang dialami korban di Jepang.