Aliansi.co, Depok- Polres Metro Depok telah melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan.
Ia langsung ditangkap dan ditahan usai PN Depok menolak pengajuan prapedalian RK terkait penetapan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Zendrato mengatakan penangkapan terhadap Rudi Kurniawan dilakukan usai hakim menjatuhkan putusan menolak praperadilan pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Rudi Kurniawan pasrah saat ditangkap polisi di kediamannya.
“Tidak ada (perlawanan saat diamankan),” ujarnya.
Diketahui, Anggota DPRD Kota Depok Rudi Kurniawab dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024 atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Usai dilakukan penyidikan, polisi menetapkan Rudi Kurniawan sebagai tersangka pada Jumat, 3 Januari 2025.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Rudi Kurniawan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok.