Aliansi.co, Jakarta- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengendus dugaan adanya anggota di balik sindikat pemalsuan pelat khusus atau pelat rahasia.
“Nanti akan kita sampaikan berapa banyak, berarti kan secara kuantitas. Yang kelas kita sudah melakukan koordinasi terhadap personel yang melakukan penyalahgunaan yang tidak sesuai peruntukan,” kata Karo Provos Divisi Propam Polri Kombes Sumarto dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (21/12/2023).
Sumarto menyatakan pihaknya bakal menindak tegas anggota yang terlibat dalam sindikat pemalsuan pelat khusus dan pelat rahasia.
Ia menyebut pihaknya tak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Sumarto menyebut sejak awal Propam sudah mengimbau anggota agar tak melakukan pelanggaran.
“Kami dari Mabes Polri tentunya melalui Divisi Propam sudah sejak awal memberikan imbauan-imbauan kepada internal dan sekarang sudah saatnya kita pada tahap penindakan, sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal Mabes Polri maupun satuan kewilayahan,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar dan menangkap 3 pelaku penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Sindikat ini menjual STNK palsu itu seharga Rp55 juta hingga Rp75 juta.