Sabtu, Oktober 3, 2026

Razman Nasution jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik itu atas laporan pengacara Hotman Paris Hutapea

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023 sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga :  Dibantu Anjing dan Pawang, Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Razman setelah Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Komplotan Pemeras Spesialis Tamu Hotel Digulung Polisi, Bak Paparazzi Kuntit Korbannya hingga ke Rumah

Selain Razman, Hotman juga turut menyeret nama mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam laporan tersebut.

Adapun laporan terhadap Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ini teregister dalam Laporan Polisi nomorLP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Laporan ini dilayangkan buntut tuduhan Razman terhadap Hotman Paris.

Saat itu, Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...