Aliansi.co,Jakarta- Sejumlah anggota Polri dengan status pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, protes atas keputusan Firli Bahuri yang memecat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan lembaga anti rasuah.
Protes tersebut mereka sampaikan lewat surat terbuka.
Dalam surat tersebut mereka menghormati keputusan apapun yang diambil Polri dan KPK selagi sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.
Di samping itu, mereka juga meminta KPK dapat memperhatikan dampak moral atau psikologis pegawainya yang berasal dari kementerian atau lembaga dalam mengambil suatu kebijakan.
Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.
“Ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” tulisnya.
Lebih lanjut, dalam surat terbuka tersebut mereka juga meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik.
Hal ini dijelaskannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6), Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (7).
“Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah lembaga/institusi asal kami,” tegasnya.
Desakan ini mereka sampaikan jika Ketua KPK Firli Bahuri tetap ngotot memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Secara terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri dan KPK sudah memiliki aturannya masing-masing.
“Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada. Tentunya kita taat asas dengan aturan itu,” kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2023).