Aliansi.co, Jakarta- Eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana turut dipecat dari Polri karena terbukti dalam pusaran kasus pemerasan anak bos Prodia yang melibatkan pimpinan Satrestrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs.
Polwan berpangkat balok tiga di pundaknya itu, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) malam.
“AKP M (Mariana) PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Anam yang turut memantau Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) mengatakan, AKP Mariana dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak bos Prodia.
Setelah mendapatkan putusan itu, AKP Mariana menyatakan banding.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan tersebut digelar secara tertutup.
Empat terduga pelanggar dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan disidang secara terpisah oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Sebelum AKP Mariana, eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim AKP Ahmad Zakaria terkena sanksi PTDH atau dipecat dari Polri.
“AKBP B dan AKP Z PTDH,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) malam.
Diungkapkannya, AKP Zakaria dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH karena terbukti berperan penting dari awal terjadinya kasus pemerasan tersebut.
“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujarnya.
Adapun eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari
“AKBP G dan Ipda ND demosi delapan tahun, demosi dengan tidak di tempat satuan serse,” kata Anam.