Jumat, Juni 6, 2025

Pusaran Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, AKP Mariana Turut Dipecat Susul AKBP Bintoro Cs

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana turut dipecat dari Polri karena terbukti dalam pusaran kasus pemerasan anak bos Prodia yang melibatkan pimpinan Satrestrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs.

Polwan berpangkat balok tiga di pundaknya itu, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) malam.

“AKP M (Mariana) PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga :  Prevalensi di Bawah Target, Wapres Minta Penanganan Stunting Dievaluasi 

Anam yang turut memantau Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) mengatakan, AKP Mariana dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak bos Prodia.

Setelah mendapatkan putusan itu, AKP Mariana menyatakan banding.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan tersebut digelar secara tertutup.

Empat terduga pelanggar dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan disidang secara terpisah oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Bertemu Presiden Tanzania, Jokowi Sampaikan Komitmen Kerja Sama Dagang hingga Investasi

Sebelum AKP Mariana, eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim AKP Ahmad Zakaria terkena sanksi PTDH atau dipecat dari Polri.

“AKBP B dan AKP Z PTDH,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) malam.

Diungkapkannya, AKP Zakaria dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH karena terbukti berperan penting dari awal terjadinya kasus pemerasan tersebut.

“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Anak Bos Toko Roti Buka-bukaan di DPR, Ditolak 2 Polsek hingga Ditipu Pengacara

Adapun eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari

“AKBP G dan Ipda ND demosi delapan tahun, demosi dengan tidak di tempat satuan serse,” kata Anam.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...

Ketua GRIB Jaya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Belum Lama Bebas dari Penjara 

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT sebagai tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG. Selain MYT, satu tersangka lain inisial Y yang...

Wanita Muda Korban Begal Payudara di Lebak Bulus Masih Alami Trauma, Begini Kondisinya

Aliansi.co, Jakarta- Wanita muda korban pelecehan payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025), hingga kini mengalami trauma. Bahkan, polisi hanya...