Aliansi.co, Jakarta- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya.
Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice.
Pencabutan laporan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) malam sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan setelah organisasi menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris.
“Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico kepada wartawan, dikutip Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur damai merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam konsep restorative justice.
“Dan secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada Restorative Justice, bahwa ada mediasi, ada langkah-langkah yang harus kita tempuh juga,” ujarnya.
Anrico menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan damai, langkah hukum yang ditempuh PWI adalah mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya.
“Nah ketika langkah-langkah Restorative Justice ini atau perdamaian ini dilakukan, itu adalah salah satu langkah proses hukum. Dan itu kita mengambil itu,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai kelanjutan perkara kini sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.
“Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik,” ucap Anrico.
Meski demikian, pencabutan laporan oleh PWI tidak serta-merta mengakhiri seluruh proses hukum yang dihadapi Hotman Paris.
Pasalnya, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga telah melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan MIO Indonesia dibuat pada Senin (20/7/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat melaporkan perkara tersebut, Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie menegaskan, pihaknya menilai pernyataan Hotman Paris di ruang publik telah merendahkan profesi wartawan.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Asep di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
Hingga Rabu (29/7/2026), MIO Indonesia belum menyampaikan sikap resmi apakah akan mengikuti langkah PWI dengan mencabut laporan atau tetap melanjutkan proses hukum.
