Selasa, Juni 9, 2026

Ramp Check Arus Balik di Terminal Lebak Bulus, 9 Angkutan Lebaran Ditemukan Tidak Laik Jalan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemeriksaan kendaraan atau ramp check di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan masih terus dilakukan.

Hasilnya banyak bus antar kota antar provinsi (AKAP) angkutan lebaran ditemukan tidak laik  jalan.

Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa, Fatchuri mengatakan, dari 44 bus AKAP yang menjalani ramp check, sembilan di antaranya dinyatakan tidak lulus alias tidak laik jalan.

Baca Juga :  Lonjakan Pemudik di Terminal Lebak Bulus Diprediksi H-2 Lebaran

“Itu hasil pemeriksaan H+1 hingga H+4 ini. Sampai saat ini masih banyak warga yang mudik usai Lebaran Idul Fitri sehingga bus harus kita periksa terlebih dulu sebelum dioperasikan,” ujar Fatchuri, Rabu (26/4/2023).

Namun, kata dia, bus yang dinyatakan tidak laik jalan karena faktor pemadam api ringan (APAR) yang telah kadaluarsa, penggunaan ban vulkanisir hingga tidak adanya alat pemecah kaca.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Pemudik, Dishub DKI Siapkan Petugas Ujir KIR Khusus Periksa Kelayakan Bus AKAP

“Kita sarankan agar segera diperbaiki sebelum armada diberangkatkan membawa pemudik, ” kata dia.

Sementara, Koordinator Lapangan UP PKB Jagakarsa, Ade Erwin menambahkan, sebelum melakukan pemeriksaan teknis, pihaknya juga memeriksa persyaratan non teknis.

Seperti surat kendaraan mulai dari buku kir, SIM, STNK, surat tanda uji kendaraan (STUK) dan kartu pengawasan (KPS).

Jika surat kendaraan tidak lengkap maka langsung diberikan tindakan stop operasi. Karena dianggap fatal.

Baca Juga :  H-2 Lebaran 2024, Jumlah Pemudik di Terminal Lebak Bulus Mulai Melandai

“Namun sejauh ini tidak ada kendaraan yang direkomendasikan untuk stop operasi. Tapi jika buku kir nya mati, pastiya langsung stop operasi,” ujar Ade.

Menurutnya, saat ini tidak ada armada angkutan lebaran yang nekad membawa penumpang dengan kondisi tidak laik jalan.

Karena sanksinya pasti stop operasi.

“Karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jika melanggar langsung stop operasi, ” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...