Sabtu, Oktober 3, 2026

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA) di sebuah gedung.

Kecurigaan tersebut berujung pada penggerebekan besar oleh Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan ratusan pelaku.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat kepolisian menangkap sebanyak 321 WNA yang tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai negara di Asia, menunjukkan skala jaringan yang bersifat internasional dan terorganisasi.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program pemerintah dalam pemberantasan kejahatan digital, khususnya perjudian online lintas negara.

Baca Juga :  Bareskrim Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi Disita

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan bahwa praktik perjudian online lintas negara kini menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dijalankan secara sistematis oleh jaringan terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Kades Segarajaya Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Begini Perannya

Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Menurut Wira, para pelaku ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional perjudian online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Sosok di Balik Penangkapan Anak Bos Toko Roti yang Kabur ke Sukabumi

Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...