Aliansi.co,Jakarta- Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, hanya berselang beberapa menit dari penangkapan Dokter Tifa.
Menanggapi penangkapan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan, kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban dalam proses hukum yang berjalan.
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, kliennya ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan dilakukan hanya beberapa menit setelah aparat juga mengamankan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Dokter Tifa.
Khozinudin menyayangkan langkah penangkapan yang diambil penyidik.
Menurut dia, Roy Suryo tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan dan selalu menjalankan wajib lapor sebagaimana yang ditetapkan penyidik.
“Penangkapan oleh polisi kurang pas mengingat Roy Suryo selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis.
Ia menilai, apabila penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan tanpa perlu melakukan upaya paksa.
“Dan jika penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan,” katanya.
Menurut Khozinudin, langkah penangkapan tidak perlu ditempuh mengingat sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kliennya.
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai penangkapan tersebut semakin menguatkan pandangan mereka bahwa proses hukum dalam perkara ini tidak berjalan sesuai dengan norma dan etika yang seharusnya dijunjung.
Sebagai informasi, Roy Suryo telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sejak November 2025.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun dasar penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
