Kamis, September 19, 2024

Rugi Usaha Rp 1,4 Triliun, DPRD Didesak Moratorium PT Jakpro

WIB

Aliansi.co, Jakarta- DPRD DKI Jakarta diminta untuk menerapkan moratorium pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Moratorium atau penghentian sementara PMD ini dirasa mendesak mengingat berakhirnya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 pada bulan ini.

Menurut Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, DPRD perlu melakukan moratorium PMD kepada PT Jakpro karena rugi usaha BUMD Pemprov DKI itu mencapai Rp 1,4 trilun dalam lima tahun terakhir.

“Dalam masa transisi ini, diperlukan langkah tegas terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai PMD kepada BUMD,” kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Ia pun mendesak DPRD untuk memberlakukan moratorium pemberian persetujuan PMD kepada PT Jakpro.

DPRD juga dapat berargumen bahwa PMD baru hanya akan diberikan setelah penyebab kerugian usaha PT Jakpro yang mencapai Rp 1,4 triliun tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas.

Baca Juga :  Selain Sia-sia, Hak Angket DPR Terkait Pemilu 2024 Diprediksi Sulit Terwujud

Selain itu, diungkapkannya, PT Jakpro salah satu BUMD yang menangani proyek-proyek besar di Jakarta, telah mengalami kerugian usaha yang signifikan.

Kejadian ini terjadi sejak tahun 2019, selama lima tahun berturut-turut, baik pada era Gubernur Anies Baswedan maupun pada masa Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono di tahun 2023.

Menurutnya, total kerugian tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait manajemen dan efektivitas penggunaan dana daerah.

Moratorium PMD menjadi langkah krusial agar DPRD, baik yang sedang menjabat maupun yang baru, dapat fokus pada penyelidikan mendalam terhadap faktor-faktor penyebab kerugian ini.

“DPRD perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki apakah kerugian ini disebabkan oleh risiko bisnis yang wajar atau oleh kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan penugasan berlebih kepada PT Jakpro,’ bebernya.

Selain itu, kata Sugiyanto, kemungkinan adanya perencanaan yang kurang matang dari BUMD itu sendiri harus ditelusuri.

Baca Juga :  Pakai Pin Emas, Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Naik Dua Kali Lipat

Dia juga menyampaikan aspek lain yang tak kalah penting adalah potensi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pemberian dan penggunaan PMD, yang juga harus diselidiki dengan seksama.

“Alasan-alasan yang seperti kerugian usaha akibat biaya operasional dan penyusutan aset yang besar, tidak dapat diterima begitu saja,” ujarnya.

“Kemungkinan kesalahan dalam perencanaan pengajuan PMD harus diteliti sebagai faktor utama,” sambungnya.

Pria yang biasa disapa SGY ini menerangkan, BUMD seharusnya telah memperhitungkan semua aspek tersebut dalam rencana bisnis mereka.

Termasuk potensi keuntungan dari pengelolaan aset, sehingga tetap mampu menghasilkan laba dan memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar moratorium pemberian PMD ini harus diterapkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dan seterusnya.

Baca Juga :  Sukseskan Masa Kampanye-Pemilu 2024, Forkopimko Jaksel Gelar Coffee Morning bersama Bawaslu dan KPU 

Dia menenakankan, PMD baru sebaiknya tidak diberikan hingga seluruh masalah terkait penyebab kerugian PT Jakpro dapat terungkap dengan jelas.

“DPRD harus menentukan apakah kerugian ini disebabkan oleh risiko bisnis yang wajar, kebijakan yang tidak tepat, atau karena perencanaan yang tidak matang dari BUMD,” terangnya.

Selain itu, ditambahkan SGY, ada kemungkinan kerugian ini juga dipicu oleh potensi praktik KKN, yang dapat menjadi faktor utama mengapa PT Jakpro mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,4 triliun.

Tanpa adanya klarifikasi dan tindakan korektif, kata dia, pemberian PMD di masa depan berisiko semakin merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan Jakarta.

“Bagaimanapun PMD adalah uang rakyat yang berasal dari APBD, sehingga mengutamakan kepentingan rakyat melalui program-program pemerintah harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...

Dikoordinir Batman, 50 WNI jadi PSK di Sydney, Australia

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia. Dikoordinir oleh Batman, sebanyak 50...