Aliansi.co, Jakarta– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyampaikan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait layanan birokrasi lincah, cepat dan tidak berbelit-belit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Azwar menyatakan Jokowi menyarankan agar kenaikan pangkat jabatan ASN dilakukan enam kali dalam setahun, dari sebelumnya dua kali setahun.
“Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga tidak bisa diurus tahun ini, bisa diurus tahun depan,” kata Azwar Anas dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Selasa (13/6/2023).
Dia mengatakan telah menggodok proses penyelenggaraan tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas saran Presiden Jokowi.
Penyelenggaraan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKN telah mulai tahun ini menyelenggarakan kenaikan pangkat ada enam kali, sehingga mempermudah proses bagi teman-teman ASN untuk melakukan kenaikan pangkat,” jelasnya.
Kementerian PAN-RB turut melakukan penyederhanaan atau pemangkasan layanan kepegawaian termasuk untuk kenaikan pangkat.
Azwar menjelaskan yang awalnya terdapat 14 tahapan layanan yang harus dilakukan ASN untuk naik pangkat, kini disederhanakan menjadi dua tahap.
Tidak hanya itu, pemerintah turut menyederhanakan tahapan bagi ASN yang ingin pindah lintas rumpun.
Hal itu turut berdampak pada 2,1 juta ASN yang berpindah dari satu rumpun ke rumpun lain.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga tengah mengejar penyederhanaan regulasi terkait dengan ASN dengan membuat satu Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menggabungkan lebih dari 1.000 PP.
“Ternyata ribuan peraturan ini tidak bisa juga membuat ASN ke kelas dunia, karena kita sibuk antar aturan dengan aturan. Maka atas saran Bapak Presiden kami pangkas,” tuturnya.