Aliansi.co,Jakarta- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengungkap beberapa modus kejahatan dari para tersangka dalam menjerat korbannya.
Salah satunya mengiming-imingi gaji selangit untuk bekerja di luar negeri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri.
Ia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.
“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP).
Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.
Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO.
Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Modus ini tercatat ada 386 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136.
Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.
“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744,” kata Ramadhan.
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak.
Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.
Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan.
“384 kasus sudah tahap penyidikan, dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus, ” tandasnya.