Aliansi.co, Jakarta-Satpol PP Jakarta Selatan menertibkan sebanyak 56.863 Alat Peraga Kampanye (APK) jelang pencoblosan Pemilu 2024.
APK berupa spanduk, baliho, hingga bedera partai politik tersebut, diturunkan dari sejumlah jalan protokol di wilayah Jakarta Selatan.
“Hari pertama jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 56.863, terdiri dari spanduk, baliho, banner, bendera, pamflet, dan lain-lain,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, dihubungi Senin (12/2/2024).
Nanto menyebut, jenis APK terbanyak ditertibkan adalah bendera parpol mencapai 23.404.
Kemudian, APK lainnya berupa banner sebanyak 15.575, spanduk 11.542, dan baliho sebanyak 4.020, serta pamflet berjumlah 1.323.
Sebanyak 999 APK lainnya berupa stiker berukuran kecil.
Nanto mengatakan penertiban APK dimulai pada Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB.
Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin.
Sebelum penurunan APK, diawali dengan apel di area parkir samping Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Sabtu (10/2) pukul 22.00 WIB.
Nanto menyebut sebanyak 495 personil Satpol PP mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hinga tingkat kota dikerahkan untuk menurunkan dan membersihkan APK secara serentak di 10 kecamatan wilayah Jakarta Selatan.
“Penertiban APK hari pertama masa tenang kita fokuskan di jalan protokol dan flyover. Sementara ini sudah 16 jalan protokol, selanjutnya jalan lainnya di kawasan pemukiman,” kata Nanto. Â (Rbn/Red)