Aliansi.co, Padang- Satu tersangka kasus persekusi pemandu karaoke di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali menyerahkan diri.
J (47) tersangka terakhir diantar keluarga menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan, Minggu (23/4/2023) malam.
‘Saudara J menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan ditemani keluarga, kemarin malam,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono kepada wartawan, Senin (24/4/2023) di Mapolres Pesisir Selatan.
Novianto mengatakan, dengan menyerahnya J, maka seluruh tersangka kasus persekusi 2 wanita pemandu karaoke itu sudah masuk bui.
Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, yaitu AK (38) di rumahnya di Pasar Gompong, Lengayang pada Kamis (20/4/2023) dini hari.
Kemudian satu orang lainnya, E (48) datang menyerahkan diri bersama keluarganya, Kamis sore.
Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus persekusi 2 wanita pemandu karaoke itu setelah memeriksa 15 saksi dan menggelar perkara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana panjang korban, pakaian dalam dan lainnya.
Selain itu, polisi telah memberi garis polisi untuk kafe N, lokasi koban dibawa warga lalu diarak, diceburkan ke tepi laut hingga ditelanjangi.
Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.