Sabtu, Oktober 3, 2026

Dua Tersangka Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

WIB

Aliansi.co, Sumbar- Dua dari tiga tersangka yang diduga menjadi pelaku persekusi terhadap wanita pemandu lagu karaoke di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah ditangkap.

Dua tersangka AK (38) dan E (47) langsung ditahan di Mapolres Pesisir Selatan, dan satu pelaku masih diburu oleh kepolisian.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, mengatakan tersangka pertama yang ditangkap berinisial AK.

Baca Juga :  Ada Kapolda hingga Pangdam, Gubernur Koster Terang-terangan Tolak GRIB Jaya di Bali

AK ditangkap di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang pada Kamis (20/4/2023) dinihari.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Sementara tersangka kedua berinisial E yang juga berprofesi sebagai nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya,” kata AKBP Novianto melalui keterangannya dikutip, Jumat (21/4/2023)

Baca Juga :  Kasus KDRT Berdarah, Tolak Ajakan Wik Wik, Kemaluan Istri Dirobek Suami hingga 10 Centimeter

Novianto mengungkapkan kedua tersangka langsung ditahan di Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan persekusi terhadap dua orang wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan.

Menurut Suharyono, para tersangka sudah merendahkan kehormatan dua wanita yang menjadi korban.

Baca Juga :  Polisi Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Pelaku Persekusi Pemandu Karaoke di Sumbar

“Tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

“Yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...