Aliansi.co, Jakarta-– Keluarga para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk melaporkan Perekrut Pengirim Buruh Migran Indonesia (BMI melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Selasa, 2 Mei 2023.
Pelaporan didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu)
Pelaporan ke Bareskrim Polri yang ditujukan untuk melaporkan Perekrut (inisial) A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 Buruh Migran yang menjadi korban dugaan TPPO secara Perorangan telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor
STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023 sebagaimana telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perekrut berinisial A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran secara unprosedural ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand.
Para korban diiming-imingi gaji besar senilai Rp 8-10 juta perbulannya, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.