Tema ini akan dianggap sebagai dasar pokok masalah karena dapat menjadi landasan untuk mempertanyakan hal-hal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kata dia, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya dapat mengargumentasikan bahwa mereka telah mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan secara lengkap, transparan, dan sesuai dengan prosedur.
Sebagai jawaban dasar, mereka dapat dengan mudah menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu selalu berkoordinasi dengan DPR, termasuk dalam hal sosialisasi semua tahapan pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, tidak ada alasan logis bagi DPR untuk mempertanyakan KPU terkait semua proses tahapan pemilu dan pelaksanaannya.
Oleh karena itu, dirinya memprediksi hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan sia-sia dan menemukan jalan buntu.
“Dengan mempertimbangkan uraian di atas, sebaiknya DPR perlu bersikap cermat sebelum memutuskan untuk menggunakan hak angket terkait pemilu,” tutupnya. (Rbn/Red)