İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, Mei 23, 2025

Selama Ramadan, Hanya Tempat Hiburan Malam yang Seperti Ini Boleh Beroperasi di Jakarta Selatan

WIB

Aliansi.co- Jakarta- Sebagian tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan diizinkan buka selama bulan Ramadan.

Namun, sebagian tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama Ramadan.

Aturan itu disampaikan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Sudin Parekraf) Jakarta Selatan Rus Suharto saat dihubungi, pada Kamis (23/3/2023).

“Yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadan yakni tempat hiburan malam yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat,” ujar Suharto.

Baca Juga :  Misteri Kematian Puluhan Kucing di Sunter Belum Terungkap, Begini Alasan Dinas KPKP DKI

Selain itu, lanjutnya, tempat hiburan malam di kawasan komersial juga diperbolehkan beroperasi.

Akan tetapi, tempat hiburan malam di kawasan komersial juga tidak semua boleh beroperasi.

Hanya tempat hiburan malam di kawasan komersial yang jauh dari permukiman warga yang diperbolehkan buka.

“Walau di kawasan komersial tapi tempat hiburan itu berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, atau pun rumah sakit, itu tidak boleh buka selama Ramadan,” beber Suharto.

Baca Juga :  Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

“Termasuk tempat hiburan malam di area hotel itu dilarang beroperasi jika dekat dari pemukiman,” sambungnya.

Di samping itu, tempat hiburan malam yang diperbolehkan buka wajib tutup pukul 00.00 WIB setiap harinya.

Dia pun mengingatkan agar pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam tidak beroperasi pada hari-hari tertentu sesuai lampiran Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf nomor e-0009/SE/2023.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas 2023, Heru Budi Ajak ASN DKI Bangkit Mewujudkan Indonesia Emas 2045

“Tidak boleh beroperasi satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...