Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), lolos dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman lolos tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani langsung Ketua KPU Hasyim Ashari.
“Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; memenuhi syarat,” tertulis dalam surat tersebut.
Kemudian, Anggota KPU RI Idham Holik, menjelaskan, Verifikasi Faktual (verfak) Kepengurusan PRIMA Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023.
Sedangkan, verfak Kepengurusan dan Keanggotaan PRIMA Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 4 April 2023.
“Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS, yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual,” kata Idham, Sabtu (1/4/2023).
Dalam proses verfak KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebagai informasi, PRIMA mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan vermin ulang, untuk menjadikan syarat awal lolos menjadi peserta Pemilu 2024
PRIMA mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin, setelah kembali menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda pemilu.