Isom memastikan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS.
Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).
“Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah,” katanya.
“Pihak Kemenag (APIP/itjen dan Direktorat teknis) melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi tetapi secara sampling,” lanjutnya.
Selain APIP (itjen), kata Isom, penggunaan Dana BOS setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP.
Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.
“Kami gelar tanyajawab atau Q&A yang rutin digelar online setiap dua minggu. Kami juga gunakan dan aplikasi e-RKAM sebagai sarana perencanaan berbasis kinerja,” jelasnya.
“Ditjen Pendis juga menyediakan saluran pengaduan masyarakat baik melalui surat elektronik, ataupun pengaduan langsung melalui Madrasah Digital Care (live agent/by WA),” sambungnya.