Aliansi.co,Jakarta– Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026), John mengungkap kekecewaannya karena tetap menghadapi proses hukum dan mendekam di penjara meski mengaku telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar kepada sejumlah pejabat terkait pengurusan impor.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, John mengaku bisnisnya mengalami kemunduran karena banyak pelanggan beralih ke perusahaan lain yang dinilai memiliki kemudahan dalam proses kepabeanan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jhon awalnya menanyakan apakah ada pelanggan yang berpindah ke kompetitor akibat tingginya tingkat pemeriksaan terhadap barang impor PT Blueray Cargo.
“Customer-customer-mu, karena kalian sering merah sampai 90 persen, ada tidak yang Saudara ketahui bahwa customer-mu pindah ke kompetitormu?” tanya kuasa hukum.
“Oh ada, semua, karena mereka jalur hijau,” jawab John.
John kemudian mengungkap perasaannya setelah melihat percakapan yang disebut melibatkan mantan pejabat Bea Cukai, Rizal, dan Sisprian.
Menurutnya, isi percakapan tersebut menunjukkan sikap yang tidak berpihak kepada perusahaannya.
“Ternyata kemarin chat yang ditunjukkan oleh Rizal dan Sisprian yang bilang ‘Blueray hajar, telanjangin, buka celananya’. Gimana perasaanmu melihat mereka berdua?” tanya kuasa hukum.
“Kejam sekali. Saya selama ini selalu positif sama siapa pun, selalu bantu orang. Setelah saya di sini baru saya tahu saya dikejamkan, dibedain. Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara,” kata John.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, telah memberikan suap senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Suap tersebut diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta beberapa restoran di Jakarta Utara.
