Jumat, April 3, 2026

Sri Mulyani Alokasikan Anggaran Pengadaan Mobil Listrik buat Pejabat Eselon, Harga Per Unit Hampir Rp 1 Miliar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik tahun 2024.

Kendaraan listrik ini diperuntukkan untuk pejabat eselon I dan II.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani mengalokasikan Rp 966,804 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I.

Baca Juga :  Kabar Baik! THR PNS, TNI-Polri Tidak Dipotong Lagi, Sri Mulyani: Bapak Presiden Menetapkan 100 Persen

Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746,110 juta.

Selain itu, Sri Mulyani juga menganggarkan Rp 430,080 juta untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor.

Lalu juga ada pengadaan motor listrik senilai Rp 28 juta.

Anggaran tersebut masih belum termasuk ongkos kirim dan biaya pemasangan instalasi daya.

Baca Juga :  THR ASN, TNI dan Polri Lebaran 2023 Cair 4 April, Ini Rinciannya

“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).

Disebutkan, pelaksanaan pengadaan motor dan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas.

Juga, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan pun mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tekan Polusi Udara, Pegawai dan Pejabat Eselon DKI Diimbau Beli Kendaraan Listrik, tapi Pakai Uang Sendiri

Sri Mulyani juga mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan dan operasional.

Anggaran biaya pemeliharaan untuk mobil listrik pejabat negara Rp 14.840.000 per tahun.

Kemudian, biaya perawatan mobil listrik tahunan untuk pejabat eselon I Rp 11.100.000 dan eselon II Rp 10.990.000.

Sedangkan untuk operasional kantor dan/atau lapangan Rp 10.460.000 per tahun, sementara motor listrik Rp 3.200.000 per tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Turun Selidiki Motif OTK

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (AY) di kawasan...