İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Kamis, Mei 22, 2025

Sri Mulyani Alokasikan Anggaran Pengadaan Mobil Listrik buat Pejabat Eselon, Harga Per Unit Hampir Rp 1 Miliar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik tahun 2024.

Kendaraan listrik ini diperuntukkan untuk pejabat eselon I dan II.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani mengalokasikan Rp 966,804 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing, Jokowi Dorong Industri Mebel Cari Mitra Global

Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746,110 juta.

Selain itu, Sri Mulyani juga menganggarkan Rp 430,080 juta untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor.

Lalu juga ada pengadaan motor listrik senilai Rp 28 juta.

Anggaran tersebut masih belum termasuk ongkos kirim dan biaya pemasangan instalasi daya.

Baca Juga :  Menhub Minta Harga Tiket Pesawat Arus Balik Lebaran Sesuai Anjuran Pemerintah

“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).

Disebutkan, pelaksanaan pengadaan motor dan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas.

Juga, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan pun mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Menkeu Sebut APBN 2024 Solid dan Surplus Rp 22,8 Triliun

Sri Mulyani juga mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan dan operasional.

Anggaran biaya pemeliharaan untuk mobil listrik pejabat negara Rp 14.840.000 per tahun.

Kemudian, biaya perawatan mobil listrik tahunan untuk pejabat eselon I Rp 11.100.000 dan eselon II Rp 10.990.000.

Sedangkan untuk operasional kantor dan/atau lapangan Rp 10.460.000 per tahun, sementara motor listrik Rp 3.200.000 per tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...