Aliansi.co, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik tahun 2024.
Kendaraan listrik ini diperuntukkan untuk pejabat eselon I dan II.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani mengalokasikan Rp 966,804 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I.
Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746,110 juta.
Selain itu, Sri Mulyani juga menganggarkan Rp 430,080 juta untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor.
Lalu juga ada pengadaan motor listrik senilai Rp 28 juta.
Anggaran tersebut masih belum termasuk ongkos kirim dan biaya pemasangan instalasi daya.
“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).
Disebutkan, pelaksanaan pengadaan motor dan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas.
Juga, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan pun mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sri Mulyani juga mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan dan operasional.
Anggaran biaya pemeliharaan untuk mobil listrik pejabat negara Rp 14.840.000 per tahun.
Kemudian, biaya perawatan mobil listrik tahunan untuk pejabat eselon I Rp 11.100.000 dan eselon II Rp 10.990.000.
Sedangkan untuk operasional kantor dan/atau lapangan Rp 10.460.000 per tahun, sementara motor listrik Rp 3.200.000 per tahun.