Aliansi.co, Jakarta- Posisi politikus PDI-P Gembong Warsono sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta digantikan oleh putra sulungnya, Yanuar Prabowo.
Dengan begitu Yanuar Prabowo juga berada di daerah pemilihan (Dapil) 7 Jakarta.
Satus pencalonan Yanuar Prabowo menggantikan mendiang Gembong telah diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah Gembong wafat pada Sabtu (14/10/2023).
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu Dody Wijaya membenarkan adanya pergantian status pencalonan tersebut.
“Ya, status pencalonan Pak Gembong digantikan oleh putra sulungnya, Yanuar Prabowo di Dapil Jakarta 7,” kata Dody Wijaya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/10/2023).
Dody mengatakan penggantian caleg 2024 dapat diajukan sebelum penetapan dan pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023.
“Kalau ada yang meninggal dunia setelah DCS, sebelum penetapan DCT masih bisa dilakukan penggantian,” kata Dody.
Diketahui, Ketua Fraksi DPRD PDI-P Gembong Warsono meninggal dunia pada Sabtu (14/10/2023) lalu.
Saat ini, posisi Gembong sebagai ketua fraksi, sementara dijabat oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai pelaksana tugas.