Aliansi.co, Jakarta- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi di Kementan.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
Johanis menyampaikan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.
Dia menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lKementan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Johanis.
Dalam kasus ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Kasdi.
Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
SYL diketahui sedang pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Sedangkan, Hatta juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya.