Aliansi.co, JAKARTA- Satpol PP DKI Jakarta menutup pabrik roti PT Ladang Gandum Kreatif yang berlokasi di Jalan Cisanggiri 3, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penutupan dilakukan karena kegiatan pabrik gandum tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dikantongi.
“Kita lakukan penutupan karena izin operasional yang dimiliki tidak sesuai di lapangan, yang ternyata usaha pabrik roti,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan Rahmat Efendi Lubis saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).
Dikatakannya, berdasarkan perizinan yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), kegiatan usaha PT Ladang Gandum Kreatif adalah perdagangan besar produk roti
Hal itu sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI nomor 46332 yang diajukan pemilik ke BPKM.
“Jadi nomor KLBI dari BPKM itu untuk perdagangan roti, bukan industri atau pabrik roti,” kata Rahmat.
Rahmat Efendi mengatakan, pihaknya telah meminta pemilik usaha untuk menghentikan seluruh kegiatan pabrik rotinya.
Dirinya juga menghimbau agar pemilik lebih dahulu mengurus dokumen perizinan usahanya sesuai dengan operasional yang dijalankan.
“Kita minta hentikan dulu seluruh aktivitas pabrik. Kalau mau operasional lagi kemudian hari, ya harus sesuai izin yang ada, silahkan diurus perizinannya” kata Rahmat.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Adji Kumala mengatakan, penutupan pabrik roti tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, penutupan pabrik oleh Satpol setelah adanya rekomendasi pencabutan izin usaha PT Ladang Gandum Kreatif dari BPKM.
“Rekomendasi cabut izin BPKM turun baru Satpol PP menjalankan penutupan,” kata dia.
“Kita pemasangan segel dan spanduk di pintu masuk tempat usaha setelah
pembacaan putusan penutupan dari Satpol PP provinsi,” sambungnya.