Karena itu, pria yang akrab disapa SGY ini menduga terdapat unsur politis di balik fakta yang ditemukannya pada ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemprov DKI Jakarta itu.
Dia menilai, dugaan politisasi tersebut berpotensi besar merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
“Perlu diwaspadai ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membentuk opini negatif di masyarakat dan mendiskreditkan Gubernur Pramono Anung,” katanya.
SGY menjelaskan, pembukaan taman selama 24 jam merupakan bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan ruang terbuka hijau yang inklusif, aman, dan mendukung aktivitas produktif warga ibu kota.
“Perlu dipahami tindakan asusila di ruang publik seperti taman merupakan pelanggaran hukum yang masuk ke dalam kategori tindak pidana,” terangnya.
Dijelaskannya, perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP serta Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diberlakukan, tergantung pada unsur perbuatan dan buktinya.
Karena itu, dia mendorong masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindakan asusila di taman, segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Menjadi kewajiban moral dan hukum sebagai warga negara yang baik untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” pintanya.
SGY menerangkan bahwa banyak pihak yang dirugikan jika menyebarluaskan isu tanpa disertai bukti yang kuat dan tanpa membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Dia menegaskan, tindakan tersebut juga dapat mencemarkan nama baik ruang publik serta menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat yang menggunakan taman secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
“Karena itu, dugaan bahwa Taman Langsat telah berubah menjadi tempat mesum perlu diuji secara kritis, objektif, dan bebas dari emosi,” tandasnya.
“Mari kita jaga ruang publik seperti Taman Langsat agar tetap menjadi tempat yang nyaman, bersih, dan aman bagi semua kalangan. Menjaga ruang publik adalah tanggung jawab kita bersama, bukan semata-mata urusan pemerintah,” lanjutnya.