Kamis, Desember 12, 2024

Tas Hermes Palsu Senilai Rp 1,3 Miliar Bikin Medina Zein Dihukum 2 Tahun Penjara 

WIB

Alinasi.co, Surabaya- Selegram Medina Zein bakal menjalani sebagian hidupnya di dalam penjara.

Ia divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan sembilan tas Hermes palsu senilai Rp1,3 miliar.

Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Ancam Laporkan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Dewi Perssik Minta Bukti

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya

“Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susanti alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga :  Amanda Rawles Kisahkan Perannya di Film 'Bukannya Aku Tidak Mau Nikah'

Menanggapi vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Saya milih pikir-pikir yang mulia,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Soetomo usai sidang mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya.

“Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Bukan Gegara Putus Hubungan, Gugatan Wulan Guritno ke Mantan Pacar Berawal dari Somasi Tak Berbalas
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Gerebek Rumah Mewah di Bandung, Narkotika Senilai Rp 670,8 Miliar Disita

Aliansi.co, Bandung- Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan laboratorium narkoba di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dari labotorium ini disita barang bukti narkotika senilai...

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...