Kamis, September 19, 2024

Tas Hermes Palsu Senilai Rp 1,3 Miliar Bikin Medina Zein Dihukum 2 Tahun Penjara 

WIB

Alinasi.co, Surabaya- Selegram Medina Zein bakal menjalani sebagian hidupnya di dalam penjara.

Ia divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan sembilan tas Hermes palsu senilai Rp1,3 miliar.

Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Iqlima Kim Pasrah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bosnya

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya

“Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susanti alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga :  Meski Sedih, Asmirandah Tegar Kehilangan Orang yang Paling Dicintainya

Menanggapi vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Saya milih pikir-pikir yang mulia,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Soetomo usai sidang mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya.

“Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Ayah Tercinta Pergi Selama-lamanya, Tissa Biani Hanyut dengan Nostalgia
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...