Hal itu, kata dia, diamanatkan dalam pundak Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
“Ini dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta berbasis pasal 28 HAM yang harus merujuk hukum yang berlaku antara pria dan wanita,” katanya.
Bahkan, tegas Al Muzzammil Yusuf, penolakan terhadap berbagai kegiatan LGBT tersebut juga menuai protes dunia internasional.
Dia mencontohkan di negara barat, yang telah muncul berbagai organisasi seperti Family Watch International dan Protect Our Children, yang menyatakan bahayanya gerakan LGBT karena merusak generasi baru anak-anak yang tidak lagi mengenal jenis kelamin.
Bahkan, ditegaskannya, kegerakan komunitas LGBT telah memasuki tahap dimana anak yang baru lahir tidak perlu dicatat jenis kelaminnya, hingga anak bebas memilih saat usia 17-18 tahun.
“Oleh karena itu, melalui forum ini kita sebagai anggota dewan dan bersama pemerintah untuk menjamin tidak boleh terjadi perusakan generasi kita dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa dan Undang-Undang kita,” tandasnya.