Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Andhi ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang kuat dari Laporan Harta Kekayan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya. .
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi LHKPN Andhi.
“Dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus ini.
Dia menyebut, rincian kasus dugaan gratifikasi tersebut akan disampaikan kepada publik saat dilakukan penahanan.
“Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum,” ujar Ali.
Andhi Pramono menjadi sorotan setelah terciduk pamer harta di media sosial.
Alhasil gaya hidup Andhi terus dipantau PPATK.
PPATK mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap memamerkan barang mewah dan kehudupan glamournya di media sosial.
Bahkan dia pernah mengunggah harga pakaiannya yang mencapai Rp 25 juta.