Minggu, Juni 15, 2025

Terjaring OTT KPK, Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Ditetapkan Tersangka Suap

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023).

“Sudah ada kecukupan alat bukti penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso,” ujar Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.

Baca Juga :  Kepala BPPD Sidoarjo jadi Tersangka Kasus Potong Dana Insentif untuk Bupati

Rudi mengatakan kedua tersangka diduga menerima suap dari pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Suap diberikan agar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang suap itu dimasukkan ke dalam kardus air mineral.

“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta. Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Umumkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Beras Orang Miskin di Kemensos

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Yossy dan Andhika sebagai tersangka.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Yossy dan Andhika sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Terima Surpres Jokowi, Pimpinan DPR Pastikan Segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset Tipikor

Sedangkan tersangka Puji dan Alexander sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...