Aliansi.co, Jakarta– Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan angkat bicara terkait larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju dan para kepala lembaga hingga Wali Kota.
Dia menyebut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta untuk tidak meniadakan kegiatan bukber selama Ramadhan 2023 itu, bermaksud untuk membantu ekonomi masyarakat yang tidak mampu.
Jokowi ingin agar dana kegiatan bukber diberikan kepada masyarakat.
“Semua pejabat, saya, Pak Mentan, enggak boleh buka puasa bareng, maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (24/3).
Zulhas sapaan Zulkifli Hasan mengatakan, pejabat negara yang mengadakan buka puasa bersama, hanya para tamu dan undangan saja yang menikmati hidangan atau makanan.
Karena tamu undangannya juga merupakan pejabat negara.
“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga,” jelas Ketua Umum PAN ini.
Karena itu, lanjutnya, Presiden Jokowi, ingin jika anggaran tersebut dialihkan untuk memberikan sembako atau bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah.
“Kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi, yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” ujarnya.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.
Lalu, Pramono mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.