Aliansi.co, Riau- Curhatan viral Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang menyetor uang hingga Rp 650 juta ke komandannya, berbuntut panjang.
Delapan anggota Batalyon B Pelopor Sat Brimob Rokan Hilir, terseret-seret terkait uang setoran tersebut.
Delapan anggota Brimob termasuk Petrus Simamora, komandan Bripka Andry, dilakukan penahanan oleh Propam Polda Riau.
“Ada delapan orang patsus, termasuk juga Kompol P. Dipatsus untuk 30 hari ke depan sejak 8 Juni kemarin,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin, Jumat (9/6/2023).
Delapan anggota Brimob yang ditahan di Polda Riau terdiri dari dua perwira dan enam bintara.
Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S dan Bripka LC.
“Semua masih kami dalami sambil proses etik berjalan. Terkait kabar lain juga masih kami dalami terus oleh Propam,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan curhat di media sosial karena dimutasi komandannya.
Dia pun mengaku sudah menstransfer uang Rp650 juta ke komandannya.
Curhatan itu diunggah Andry di akun Facebook-nya AnDrimob Svt Riau.
Dalam postingan itu ia juga menampilkan beberapa bukti percakapan dirinya diduga dengan atasannya, Kompol Petrus.