Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.
“P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A oknum ASN di Bea Cukai, Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI.
HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Wahyu menyebut aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022.
Diketahui terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.
“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatas namakan Kemenperin secara tidak sah,” katanya.
Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.
Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.
“Ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” tandasnya.