Aliansi.co, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan di seluruh Indonesia.
Hal ini diumumkan Sri Mulyani secara daring, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menyalurkan THR Idul Fitri pada H-10 sebelum Lebaran 2023.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan,” ucapnya.
Pengaturan pencairan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.
THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.