Sabtu, Oktober 3, 2026

TNI Keluarkan 11 Larangan Prajurit di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi yang Netral

WIB

Adapun 11 poin larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI yang harus dipedomani jelang Pemilu 2024, yaitu:

  1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
  2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
  3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
  4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
  5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.
  6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.
  7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan,
  8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.
  9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
  10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.
  11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Baca Juga :  Sampaikan Ucapan Selamat Hari Natal, Menag Titip Pesan Penting untuk Pemilu 2024
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...