Selasa, Mei 19, 2026

TNI Keluarkan 11 Larangan Prajurit di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi yang Netral

WIB

Adapun 11 poin larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI yang harus dipedomani jelang Pemilu 2024, yaitu:

  1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
  2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
  3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
  4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
  5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.
  6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.
  7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan,
  8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.
  9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
  10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.
  11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Baca Juga :  Bertemu Kapolri, MenPAN-RB Tegaskan Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...