Sabtu, Oktober 3, 2026

Trafo Terbakar Tak Layak Pakai, Pemkot Jaksel Siapkan Pergeseran Anggaran

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Usai kebakaran trafo, Pemkot Jakarta Selatan mempertimbangkan pergeseran anggaran untuk memperbaiki sistem kelistrikan Gedung Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang berdampak pada lumpuhnya pendingin ruangan (AC) di gedung 17 lantai tersebut.

Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Andika, mengatakan kebakaran trafo listrik itu terjadi pada Minggu (28/12/2025).

Sejak insiden tersebut, seluruh sistem AC gedung tidak dapat dioperasikan.

“Panel dan trafo itu sejak gedung berdiri tahun 2002 belum pernah dilakukan penggantian. Kalau untuk maintenance ada, seperti penggantian oli, tapi untuk ganti baru memang belum pernah,” kata Andika saat ditemui di kantornya, dikutip Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bagian Umum, kebakaran trafo diduga dipicu oleh faktor usia peralatan serta gangguan pada sistem kelistrikan.

Andika menyebut terjadi tabrakan arus listrik yang tidak diantisipasi oleh sistem pengaman.

“Kalau saya bilang ini tabrakan arus. Ada kondisi panas, tapi ACB-nya nggak turun. Harusnya kalau panas, otomatis pengamannya turun, tapi ini justru nahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Seloroh Wali Kota Jaksel ke Wartawan soal AC Kantor Segera Normal: Jangan Sampai Ruangan Adem, Beritanya Tak Dimuat

Ia menjelaskan alur kelistrikan bermula dari gardu PLN yang masuk ke kubikel, kemudian diteruskan ke trafo dan panel (MCB).

Saat terjadi peralihan daya ke genset, muncul panas berlebih yang tidak terputus oleh sistem pengaman.

“Waktu itu sempat ngetrip karena ada peralihan ke genset. Tapi genset belum sempat nyala, panasnya balik lagi. ACB-nya nggak turun, akhirnya efeknya sampai ke gardu induk PLN yang di luar,” jelasnya.

Terkait penggunaan trafo bergerak sebagai solusi sementara, Andika menegaskan perangkat tersebut tidak bisa digunakan dalam jangka panjang.

Menurutnya, penggantian trafo permanen menjadi langkah yang tidak terhindarkan.

“Nggak mungkin trafo bergerak terus dipakai. Pastinya kita upayakan yang tercepat supaya kondisi kembali normal. Arahnya penggantian,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim dari Dinas Tenaga Listrik dan Energi (TNL/Energi) telah melakukan inspeksi pada 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Essie Munjirin dan Ratusan Anggota PKK Jaksel Doakan Keselamatan Rakyat Palestina

Hasilnya, trafo dinyatakan sudah tidak layak digunakan.

“Tim dinas sudah turun dan menyatakan trafo memang sudah tidak bisa digunakan lagi,” katanya.

Namun demikian, pengadaan trafo baru belum dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan.

Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Selatan tengah mengupayakan pergeseran anggaran internal.

“Kita tidak punya anggaran pengadaan. Jadi arahan pimpinan, kita upayakan pergeseran anggaran dari dalam. Tapi tentu ada tahapan dan mekanismenya,” ujar Andika.

Ia menyebut, perbaikan tidak hanya mencakup penggantian trafo, tetapi juga perangkat pendukung lain seperti panel dan sistem kelistrikan terkait.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh perangkat yang perlu diganti.

Pemkot Jaksel juga masih menghitung total kebutuhan anggaran.

Andika memperkirakan biaya pengadaan satu unit trafo mencapai sekitar Rp 2 miliar.

“Kalau trafo saja, satu unit kurang lebih Rp 2 miliar. Itu belum termasuk panel dan perangkat lainnya. Bisa dipastikan dua trafo sudah tidak berfungsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Peringati HUT DWP dan Hari Ibu, Begini Rangkaian Acaranya

Terkait skema pendanaan, Andika menyebut terdapat tiga opsi yang dipertimbangkan, yakni pergeseran anggaran internal, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), atau melalui APBD Perubahan.

“Kita susun tiga alternatif. Pertama pergeseran anggaran, kedua BTT kalau kondisi darurat, terakhir APBD Perubahan. Mudah-mudahan cukup dari pergeseran,” katanya.

Menurut Andika, opsi BTT tidak dijadikan pilihan utama karena memerlukan penetapan kondisi darurat serta pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kalau pakai BTT, harus ada rapat TAPD dan penetapan kondisi darurat. Makanya itu bukan opsi pertama,” ujarnya.

Pemkot Jakarta Selatan juga melibatkan tim pengawas eksternal guna memastikan seluruh langkah perbaikan dan penganggaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita libatkan pengawas eksternal supaya langkah yang kita ambil betul-betul sesuai aturan. Mapping anggarannya sudah kita lakukan, tinggal dicross-check lagi,” pungkas Andika.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...