Sabtu, Oktober 3, 2026

Trotoar di Pondok Indah Hancur hingga Rata Tanah, Bina Marga Jaksel Turun Tangan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan turun tangan menindaklanjuti pengrusakan trotoar di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga dimanfaatkan sebagai akses kendaraan proyek.

Trotoar yang berada tepat di depan proyek pembangunan gedung di Jalan Metro Pondok Indah Nomor 27 itu tampak hancur hingga rata tanah setelah dibongkar secara ilegal.

Akibatnya, fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki terganggu.

Pantauan di lokasi, panjang trotoar yang dibongkar mencapai sekitar lima meter hingga ke tanah dasar.

Konblok yang sebelumnya terpasang terlihat ditumpuk di samping meja kayu darurat yang digunakan para pekerja sebagai pijakan.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat, Motor Knalpot Bising dan Tanpa STNK Dikandangi Polisi

Seorang pria tampak tengah merapikan dinding proyek bangunan yang berdiri tepat di sisi trotoar. Sementara itu, sisa galian tanah terlihat terbuka tanpa pembatas di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut membuat trotoar yang semestinya dapat dilalui pejalan kaki menjadi terhalang material bangunan dan tumpukan konblok.

Di sisi jalan, kendaraan bermotor lalu lalang tepat di samping area pekerjaan, sehingga berpotensi membahayakan pejalan kaki.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Baca Juga :  Ternyata Begini yang Dirasakan Wali Kota Jaksel usai Naik Angkutan Umum Menuju Kantor

Pemeriksaan dilakukan bersama petugas dari kecamatan dan kelurahan setempat.

Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Agus Indroyono, mengatakan pembongkaran trotoar tersebut dilakukan secara ilegal karena tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.

“Sudah dilakukan pengecekan ke lokasi aduan bersama tim kelurahan. Pembongkaran trotoar itu dilakukan tanpa perizinan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Menurut Agus, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembongkaran trotoar di lokasi.

Selain melakukan penyetopan, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan juga meminta pelaksana proyek bertanggung jawab untuk mengembalikan kondisi trotoar seperti semula.

Baca Juga :  Segera Diresmikan Gubernur Pramono, Wali Kota Cek Kesiapan Embung Lapangan Merah 

“Kami sudah melakukan penyetopan dan meminta agar trotoar diperbaiki kembali ke kondisi semula sesuai fungsinya sebagai fasilitas pejalan kaki,” ujar Agus.

Agus menegaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak, terlebih jika mengganggu keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami akan terus mengawasi agar tidak ada pihak yang merusak atau menyalahgunakan sarana pejalan kaki,” kata Agus.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...