Kamis, September 19, 2024

Tujuh Point Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta selama Ramadan

WIB

Aliansi.co, Jakarta— Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga :  Siapkan Personil Khusus Pengamanan KTT ASEAN, Begini Arahan Kepala Satpol PP DKI kepada Anggotanya

Andhika Permata selaku Kepala Disparekraf DKI Jakarta menuturkan, SE tersebut mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata.

Pihaknya ingin, aturan yang dikeluarkan bisa menjaga kondusifitas selama bulan ramadan

“Tempat-tempat hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” ujar Andhika berdasarkan keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga :  Heboh Pamer Gaji di Medsos, LHKPN Pejabat Dinkes DKI Dibongkar Netizen

Hiburan malam yang dimaksud Andhika seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum

Kemudian, untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.

“Dalam SE, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB,” ucap Andhika.

Baca Juga :  Viral Keluarga WNA Ngemis Buat Makan di Setiabudi, Dikasih Rp 100 Ribu Mintanya Rp 200 Ribu

Lalu, proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha. Sehingga pada pukul 24.00 WIB seluruh operasional sudah berhenti.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...