Andhika menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghormati Bulan Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam SE tersebut juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Berikut aturan yang berlaku saat Bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
1. Dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi atau serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
5. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan;
7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam SE, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
