Kamis, April 16, 2026

Tujuh Point Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta selama Ramadan

WIB

Andhika menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghormati Bulan Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam SE tersebut juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat Bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

Baca Juga :  Dukung Program Jumat Menanam, Sudin Tamhut Tanam 60 Pohon Tabebuya di TPU Tanah Kusir

1. Dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi atau serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

Baca Juga :  Minimalisir Gerakan Provokatif, Forkopimko Jaktim Deklarasi Jaga Jakarta

5. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan;

7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam SE, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...