Sabtu, Oktober 17, 2026

Tujuh Point Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta selama Ramadan

WIB

Andhika menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghormati Bulan Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam SE tersebut juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat Bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

Baca Juga :  Terbukti Tak Miliki Izin, Satpol PP Jaksel Pastikan Segel Hotel F2 Melawai

1. Dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi atau serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

Baca Juga :  Nasib Tempat Hiburan Malam di Jakbar yang Tersandung Kasus Narkoba, Akhirnya Ditutup Permanen 

5. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan;

7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam SE, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...