Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap hasil penangkapan pelaku judi online.
Tidak hanya menangkap banyak pelaku, uang hasil judi online yang sudah disita polisi tembus hingga Rp 78 miliar.
Hasil ini diperoleh dari 370 tersangka yang ditangkap pada periode 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
“Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (3/11/2024).
Pengungkapan ini dilakukan di tingkat Mabes Pol hingga Polda dan Polres jajaran seluruh Indonesia.
Selama periode 4,5 bulan itu, total barang bukti yang disita yakni 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 2, serta 740 kartu ATM.
“Dan total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan pemblokiran sebesar Rp 78 miliar,” ujarnya.
Selain penindakan, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melakukan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, seperti 12.308 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
“Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs,” jelas Asep Edi.
“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan, kami akan tidak tegas,” sambungnya.