Sabtu, Oktober 3, 2026

Umumkan WFA Lebaran, MenPAN-RB Ingatkan ASN Tak Terlibat Gratifikasi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur Lebaran harus tetap menjunjung tinggi integritas.

Ia mengingatkan agar ASN tidak melakukan praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Rini seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kebijakan Penyelesaian Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.

“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk memastikan pegawai ASN tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas kedinasan,” kata Rini saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Biar Pemudik Tidak Desak-desakan, Pemerintah Majukan Waktu Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian PAN-RB mengatur penerapan WFA yang diberlakukan sebelum libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yakni pada 16 dan 17 Maret, serta setelah libur nasional dan cuti bersama, pada 25, 26, dan 27 Maret 2025.

Rini mengimbau pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah agar mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta karakteristik layanan masing-masing instansi.

Baca Juga :  Kelakar Prabowo Sebut Nama Pramono Mirip Orang Baik saat Peresmian LRT

Meski diberlakukan secara fleksibel, Rini menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal, terutama layanan yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional lainnya tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, pimpinan instansi diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan selama kebijakan WFA diterapkan, termasuk dalam pembagian jumlah ASN yang bertugas di kantor maupun di luar kantor.

Baca Juga :  Dibantu Jejaring Pemberontak Lokal, 20 WNI Korban TPPO Dibebaskan dari Myanmar

Menurut Rini, ASN juga wajib mengedepankan akuntabilitas serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Setiap instansi diharapkan membuka akses kanal pengaduan masyarakat, seperti SP4N-Lapor melalui laman www.lapor.go.id atau kanal aduan resmi lainnya.

Kebijakan ini, lanjut Rini, diharapkan dapat mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun integritas aparatur negara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...