Aliansi.co, Jakarta– DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Pengesahan dilakukan di tengah masifnya penolakan yang dilakukan sejumlah serikat buruh dan masyarakat
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna, Selasa (21/3) dikutip dari Kontan.
Viral Pasangan Bule Ribut dengan Pecalang di Bali, Sandiaga Uno: Polisi Adat Harus Dihormati
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin memaparkan, pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR tidak tergesa-gesa. Karena pembahasan dapat diakses platform media sosial DPR. Selain itu, juga telah ada sosialisasi dari pemerintah mengenai Perppu Cipta Kerja.