Aliansi.co, Jakarta- Satgas pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam kemasan.
MinyaKita yang isinya disunat oleh produsen nakal ini, ditemukan sudah tersebar luas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Hingga kini, Bareskrim masih menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar.
Helfi yang juga Kasatgas Pangan Bareskrim Polri menegaskan, bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.
“Untuk barang bukti masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Bareskrim telah mengungkap MinyaKita tak sesuai takaran dalam kemasan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Minyak yang tertulis dalam kemasan 1 liter, namun ditemukan hanya berisi 700-800 mililiter.
Manipulasi MinyaKita tersebut ditemukan dari gudang distributor PT Artha Eka Global Asia di wilayah Cilodong, Depok.
Perusahaan ini terbukti mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan MinyaKita dan tak sesuai takaran sesuai dengan label 1 liter.
Hasil pemeriksaan, bahan baku minyak curah itu dibeli dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg.
Kemudian, dikemas ulang dalam bentuk botol maupun kemasan pouch ukuran 1 liter.
Dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter.
Bareskrim telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinsial AWI sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.