Modus penipuan yang pertama adalah penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online.
“Tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, modus ini meminta calon korban untuk menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak tersebut.
Kemudian, kata Dewi, modus kedua adalah jual beli signal trading.
Modus ini serupa dengan entitas investasi yang pernah ditutup Satgas Waspada investasi (SWI) pada Septermber 2022 bernama Heart of Hope.
Entitas ilegal ini menawarkan investasi berkedok donasi.
Dia menjelaskan, cara kerja dari modus ini adalah penawaran member get member.
“Kemudian, para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu,” terangnya.
Modus penipuan ini biasanya lewat konten yang menawarkan “uang gaib” di media sosial.