Kamis, Desember 12, 2024

4 Tahun Peras Pedagang Jamu, Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria berseragam polri yang ternyata polisi gadungan.

Anggota polisi gadungan FH (35) diringkus lantaran kerap melakukan pemerasan terhadap pedagang jamu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku FH (35) berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

“Kepada istri mudanya pelaku FH juga mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP. Pelaku mencoba ngemel (minta uang) ke pedagang jamu,” ujar Lilipaly didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  Identitas Pria Berjaket yang Viral Tangkap Saipul Jamil Terbongkar, Ini Sosoknya

Lilypaly mengungkapkan, pelaku terobsesi menjadi anggota polisi sehingga kemana-kemana kerap menggunakan seragam Polri dan membawa senjata Airsoft Gun.

“Dalam aksinya pelaku meminta-minta uang kepada pedagang jamu dan uangnya diberikan kepada kedua istrinya,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan pancingan melalui pedagang untuk memberikan uang.

“Pada saat dites urine pelaku ternyata positif menggunakan narkoba. Untuk barang bukti disita ada seragam polri lengkap dengan atribut polisi, sepatu, topi, senjata Airsoft Gun dan alat hisap bong,” tambahnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Suap, KPK Tak Punya Kewenangan Tahan Kabasarnas dan Koorsmin, Begini Aturannya

Lanjut Lilipaly, pelaku sudah empat tahun menjadi polisi gadungan dengan pangkat AKP.

Dia menyebutkan pelaku kerap beraksi di daerah Jakarta Selatan dan berhasil diringkus di wilayah Jakarta Timur.

Sementara itu, untuk keuntungan pelaku sendiri, mencoba menipu keluarga dari istri keduanya untuk menutupi masalah ekonomi.

“Hasil kejahatan pelaku dengan menjadi oknum anggota polisi gadungan dalam sebulan dapat mengutip uang sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut dipergunakan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Satpol PP DKI Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan, Pemasok dan Penjual Diburu

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...