Minggu, November 10, 2024

4 Tahun Peras Pedagang Jamu, Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria berseragam polri yang ternyata polisi gadungan.

Anggota polisi gadungan FH (35) diringkus lantaran kerap melakukan pemerasan terhadap pedagang jamu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku FH (35) berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

“Kepada istri mudanya pelaku FH juga mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP. Pelaku mencoba ngemel (minta uang) ke pedagang jamu,” ujar Lilipaly didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  Kronologis Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Disetubuhi Pacar Demi Puaskan Birahi

Lilypaly mengungkapkan, pelaku terobsesi menjadi anggota polisi sehingga kemana-kemana kerap menggunakan seragam Polri dan membawa senjata Airsoft Gun.

“Dalam aksinya pelaku meminta-minta uang kepada pedagang jamu dan uangnya diberikan kepada kedua istrinya,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan pancingan melalui pedagang untuk memberikan uang.

“Pada saat dites urine pelaku ternyata positif menggunakan narkoba. Untuk barang bukti disita ada seragam polri lengkap dengan atribut polisi, sepatu, topi, senjata Airsoft Gun dan alat hisap bong,” tambahnya.

Baca Juga :  Tiga Orang Tewas Akibat Kebakaran, Hotel F2 di Melawai Diduga Tidak Kantongi Perizinan

Lanjut Lilipaly, pelaku sudah empat tahun menjadi polisi gadungan dengan pangkat AKP.

Dia menyebutkan pelaku kerap beraksi di daerah Jakarta Selatan dan berhasil diringkus di wilayah Jakarta Timur.

Sementara itu, untuk keuntungan pelaku sendiri, mencoba menipu keluarga dari istri keduanya untuk menutupi masalah ekonomi.

“Hasil kejahatan pelaku dengan menjadi oknum anggota polisi gadungan dalam sebulan dapat mengutip uang sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut dipergunakan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Ruangan Fraksi Gerindra DPRD DKI Dilaporkan Terbakar

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Laporan Kerugian Negara Tembus Rp 323,2 Miliar

Aliansi.co, Jakarta-Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek PLTU mangkrak ini dilaporkan merugikan keuangan negara hingga...

Bayar Mahal Aset Jalan Pemprov DKI, Eks Direktur Pertamina Jadi Tersangka

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara, LBD diduga...

Tangkap Kelompok Anshor Daulah, Polisi Imbau Masyarakat Semakin Waspada

Aliansi.co, Jakarta- Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin...

Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap modus judi online slot yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Salah satunya, pengelola situs judi online sengaja memberikan...

Uang Judi Online yang Sudah Disita Polisi Tembus Rp 78 Miliar

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap hasil penangkapan pelaku judi online. Tidak hanya menangkap banyak pelaku, uang hasil judi online yang sudah disita polisi tembus hingga...