Selasa, Juni 17, 2025

4 Tahun Peras Pedagang Jamu, Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria berseragam polri yang ternyata polisi gadungan.

Anggota polisi gadungan FH (35) diringkus lantaran kerap melakukan pemerasan terhadap pedagang jamu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku FH (35) berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

“Kepada istri mudanya pelaku FH juga mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP. Pelaku mencoba ngemel (minta uang) ke pedagang jamu,” ujar Lilipaly didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Lilypaly mengungkapkan, pelaku terobsesi menjadi anggota polisi sehingga kemana-kemana kerap menggunakan seragam Polri dan membawa senjata Airsoft Gun.

“Dalam aksinya pelaku meminta-minta uang kepada pedagang jamu dan uangnya diberikan kepada kedua istrinya,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan pancingan melalui pedagang untuk memberikan uang.

“Pada saat dites urine pelaku ternyata positif menggunakan narkoba. Untuk barang bukti disita ada seragam polri lengkap dengan atribut polisi, sepatu, topi, senjata Airsoft Gun dan alat hisap bong,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelempar Batu Bus TransJakarta Ditangkap, Ternyata Sempat Adu Mulut dengan Sopir

Lanjut Lilipaly, pelaku sudah empat tahun menjadi polisi gadungan dengan pangkat AKP.

Dia menyebutkan pelaku kerap beraksi di daerah Jakarta Selatan dan berhasil diringkus di wilayah Jakarta Timur.

Sementara itu, untuk keuntungan pelaku sendiri, mencoba menipu keluarga dari istri keduanya untuk menutupi masalah ekonomi.

“Hasil kejahatan pelaku dengan menjadi oknum anggota polisi gadungan dalam sebulan dapat mengutip uang sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut dipergunakan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Masjid Istiqlal Siap Tampung 200 Ribu Jemaah Salat Id

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...